Beberapa Aspek Etika Bisnis
Islami
Islam itu sendiri merupakan
sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh,
termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika
bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan,
faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan,
masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika
sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial. Berikut 5 ketentuan
umum etika bisnis dalam islam :
Kesatuan (Tahuhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan
sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek
kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan
yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang
menyeluruh.
Keseimbangan
(Equilibrium/Adil)
Islam sangat menganjurkan untuk
berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim.
Rasulullah diutus Allah untuk men=mbangun keadialn. Kecelakan besar bagi orang
yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang
lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk oran
selalu di kurangi.
Kebenaran : kebijakan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini
selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua
unsur yaitu kebijakan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan
sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi)
proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya
meraih atau menetapkan keuntungan.
Kehendak
Bebas (free will)
Kebebasan merupakan bagian
penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan
kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan
pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja
dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus
menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan
adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak
dan sedekah.
Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah
suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya
pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan
kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip
ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa
yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang
dilakukannya.
Teori Ethical Egoism
Ethical Egoism menegaskan bahawa
kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita
patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa
kebaikan kepada diri sendiri. Egoism mengatakan suatu tindakan dikatakan etis
apabila bermanfaat bagi diri sendiri serta mengatakan bahwa kita harus mengejar
sendiri atau mengutamakan kepentingan diri kita.
Ethical Egoism adalah berbeda
dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan
bercakap benar.la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang
sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu
tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang
individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang
kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggung jawab tetapi kerana beliau
mempunyai kepentingan diri.
Teori
Relativisme
Relativisme berasal dari kata
Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya,
secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika,
moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena
faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme
berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah
tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti
ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum
Skeptik. Satu budaya memiliki kode moral yang berbeda dengan budaya yang lain.
Hal ini menghasilkan suatu sistem relativisme budaya. Dalam relativisme budaya
etis tidak ada standar objektif untuk menyebut satu kode sosial yang lebih baik
dari yang lain, masyarakat mempunyai kebudayaan memiliki kode etik yang berbeda
pula, kode moral kebudayaan tertentu tidak serta merta berguna pada kebudayaan
yang lain, tidak ada kebenaran universal dalam etika dan tidak lebih dari
arogansi kita untuk menilai perilaku orang lain.Misalnya, Membunuh itu bisa
benar dan juga bisa salah tergantung apa tujuan orang melakukan pembunuhan.
Konsep
Deontology
Deontology Berasal dari bahasa
yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih menekankan pada
kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik
bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya
sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa
melihat berbagai sudut pandang. Konsep
ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada
sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat
buruk dari sudut pandang lain.
Deontology Berasal dari bahasa
yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih menekankan pada
kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik
bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya
sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa
melihat berbagai sudut pandang. Konsep
ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada
sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat
buruk dari sudut pandang lain.
Pengertian
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari
sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah
“Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu
tugas khusus secara tetap/permanen”.Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Kode
Etika
Kode etik adalah suatu sistem
norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari.
Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Pengertian kode etik yang
lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara
sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada
& ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik
tersebut.
Prinsip
Etika Profesi
Dalam tuntutan professional
sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi.
Kode etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk
suatu profesi.Prinsip-prinsip etika profesi adalah :
Prinsip Tanggung Jawab : Yaitu salah satu
prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah
dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya.
Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan
pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan
hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
Prinsip Keadilan : Yaitu prinsip yang
menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan
merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang
dilayani dalam kaitannya dengan profesi
yang dimilikinya.
Prinsip Otonomi : Yaitu prinsip yang
dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan
konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang
professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak
luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Prinsip Integritas Moral : Yaitu prinsip
yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas
bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas
pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen
pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain maupun masyarakat luas.
Sumber : Hendro Tri Sigit, 2012. Etika Bisnis Modern. Yogyakarta: UPP STIM
YKPN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar