Kamis, 19 April 2018

Contoh kasus tentang perilaku bisnis yang melanggar etika


Contoh kasus tentang perilaku bisnis yang melanggar etika

1.      Kasus Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika BisnisHubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi. Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.

REVIEW CONTOH KASUS KORUPSI : 
LINTASTERKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) periode 2011-2012, sebagai salah satu kasus besar yang diprioritaskan tuntas pada 2017 ini.Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan kasus proyek e-KTP ini memiliki indikasi kerugian yang serius. Apalagi ini menyangkut persoalan administrasi dan juga kependudukan di Indonesia.“Ini adalah salah satu perkara yang kita jadikan prioritas di 2017,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017).Meski begitu, lanjut Febri, bukan berarti kasus tersebut ditargetkan harus tuntas pada tahun ini, melainkan, KPK akan menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang harus terus didalami.“Kita tidak bilang target selesainya di 2017, karena kalau kita sampaikan harus selesai di 2017 sementara ada aktor-aktor lain yang perlu diproses tentu tidak tepat juga. Kita konsen untuk menuntaskan kasus ini. Semoga dalam waktu dekat kita bisa melakukan pelimpahan (perkara ke persidangan),” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012, melibatkan dua pejabat Kemendagri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.Dua orang tersebut adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.Proyek KTP-el tersebut menelan dana senilai Rp 5,9 triliun. Sedangkan indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun. Saksi yang telah dimintai keterangan oleh KPK sampai kini, sudah lebih dari 250 orang.

ETIKA YANG DILANGGAR :
Dalam konteks teori kekuasaan, dikatakan bahwa kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok orang lain ke arah tujuan dari pihak pertama (Laswell dan Kaplan dalam Budiardjo, 2009). Dari contoh kasus korupsi e-KTP kekuasaan yang diperoleh oleh anggota pengadaan e-KTP adalah untuk mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu untuk mendapatkan merealisirkan KTP lama menjadi e-KTP untuk jangka waktu seumur hidup. Sehingga anggota pengadaan e-KTP melakukan etika yang tidak sesuai dengan cara melakukan kecurangan terhadap pembuatan e-KTP.
2.      Kasus Pembajakan
Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di Indonesia.

REVIEW CONTOH KASUS PEMBAJAKAN :
Jakarta, CNN Indonesia -- Peringatan itu sudah jelas terpampang di layar bioskop sebelum film dimulai. Penonton dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi merekam video. Namanya pembajakan.Tapi belakangan, penikmat film yang juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil gambar diri mereka di bioskop, dengan latar film yang sedang diputar. Itu didukung beberapa media sosial yang menyediakan fitur video singkat atas nama eksistensi.Facebook punya Facebook Live, Instagram punya Instagram Stories. Bisa juga pakai Snapchat.Terkadang, entah disadari atau tidak, potongan gambar yang terekam sebagai latar penonton yang sedang bervideo ria, adalah adegan inti film yang ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial yang melihat unggahan itu, mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di media sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang membuat Instagram Stories atau video Snapchat berlatar adegan film yang tengah hits di bioskop. Ambil contoh Beauty and the Beast, yang sedang diputar dan ramai karena ada konten gay.Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya.Lihat juga:'Keeping Up with the Kardashians' Harus Siap-siap Tamat"Ketika bagian dari film direkam secara ilegal apalagi disebarluaskan, itu sudah masuk kategori pembajakan," ujar Catherine tegas, saat dihubungi CNNIndonesia.com.Menurut Catherine, perekaman dan penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan itu untuk mengambil keuntungan pribadi. Dalam konteks media sosial, agar dianggap keren dan eksis."Ada yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang biar dibilang keren dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru," tutur Catherine menjelaskan.
Kasus perekaman dan penyebarluasan itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi Vino G. Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office satu dasawarsa terakhir.“Dan yang baru ini, Beauty and the Beast," tutur Catherine menambahkan.Dari pihak bioskop sendiri, menurut Catherine, sudah melakukan sosialisasi agar tayangan film tidak direkam dan disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film dimulai.Para petugas pun sebetulnya ditempatkan di dalam ruang bioskop untuk memantau penonton.

ETIKA YANG DILANGGAR :
Ini adalah Era keterbukaan informasi, di era ini informasi semakin terbuka dan semakin cepat menyebar hingga seluruh dunia. Pembajakan film adalah contoh paling buruk dalam keterbukaan informasi dan penyebarannya yang cepat melalui media sosial, ini menyebabkan kerugian yang harus diterima oleh produsen film secara materil. Semakin tinggi angka penonton dalam film, maka semakin besar juga peluang film itu dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan ini harus ditanggapi serius bagi produsn film dan penyedia tempat bioskop yang ada. 
Saran masalah tersebut adalah diberikan loker bagi setiap penonton dibioskop untuk menaruh barang bawaan seperti kamera digital, dan handphone. Sebelum masuk kedalam  ruangan, pelayan bioskop harus melakukan pemeriksaan dan himbauan untuk menaruh semua ‘Gadget’ masuk kedalam loker, lalu kunci loker tersebut diberikan kepada pemilik barang yang menyimpan barang diloker tersebut, dan hanya boleh dibuka setelah penonton selesai menonton atau meninggalkan tempat bioskop lebih awal dari pertunjukan filmnya. Dengan begitu, kemungkinan pembajakan film bisa dihindari secara signifikan oleh penyedia tempat bioskop. 
3.      Kasus Diskriminasi Gender
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang dipilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja, beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya :Pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak. Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.

REVIEW CONTOH KASUS DISKRIMINASI GENDER :
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi.Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya.Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual.Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka.Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.

ETIKA YANG DILANGGAR :
Praktik diskriminasi Apapun masalah yang terdapat dalam argumen-argumen yang menentang diskriminasi, tapi jelas bahwa ada alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa diskriminasi adalah salah. Jadi, dapat dipahami bahwa peraturan hukum secara bertahap diubah dan disesuaikan dengan pertimbangan moral tersebut, dan bahwa dalam berbagai cara muncul pengakuan atas terjadinya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja. Di antara tindakan-tindakan yang dinggap diskriminasi adalah sebagai berikut : Rekrutmen, Sceening (seleksi), kenaikan pangkat, kondisi pekerjaan dan PHK. Tindakan Afirmatif Semua kebijakan (tentang kesamaan memperoleh kesempatan) yang dibahas sejauh ini merupakan sarana untuk “membutakan” keputusan ketenagakerjaan terhadap aspek-aspek ras dan jenis kelamin. Semua kebijakan itu adalah negatif : semuanya bertujuan untuk mencegah diskriminasi lebih jauh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 6 MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL 4EA29

1. Jelaskan pengertian dari Manajemen Pemasaran Global dan sebutkan 3 prinsip pemasaran ! Manajemen yang menyesuaikan Konsep pemasar...