KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU
PEREKONOMIAN INDONESIA
Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus
tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV
Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut
para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling
cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI.
Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan
kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk
kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai
sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar
atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian.
Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam
sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak
berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di
era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada
yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai
sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang
per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan
usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian
nasional.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak
membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan
kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid,
upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti
samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada
Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin
menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau
tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang
tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih
perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi,
sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika
dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi
Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah
urbanisasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan
jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas
paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari
laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba
penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan
dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan
koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil
Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan.
Sebagai contoh Pemerintah Indonesia mengakui koperasi
dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap pengangguran
dan penurunan tingkat kemiskinan. Program yang dipaparkan lainnya adalah
kebijakan pemerintah Indonesia sendiri yang mendorong sektor koperasi dan UKM.
Melalui gerakan koperasi pemberdayaan koperasi akan dapat secara signifikan
mengurangi pengangguran. “Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan
kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu program keberpihakan adalah kebijakan micro
finance tentang kredit usaha rakyat bisa menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan
angka tersebut bisa dikatakan bahwa kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu
Koperasi juga tidak hanya melihat dari seberapa tinggi sales yang dihasilkan
dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota yang
diduduki tiap koperasi itu sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh anggota
yang bersangkutan. Yang terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat
yang besar terhadapa para anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan
utama Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya. Selain itu pentingnya
pendampingan dari hulu ke hilir yang dilakukan secara konsisten, mulai dari
membina, mendapatkan akses keuangan, proses produksi hingga pemasaran.
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai
kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur
oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa
”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan
koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian
integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan
wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai
pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis,
ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945
pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang
kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945
tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri
atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli
bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus
diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai,
digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika
dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi
warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya
mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan
yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan
nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua
lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan
dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan
antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara
kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara,
dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam
pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara
negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta
negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan
nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental,
tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi
dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam
pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru
Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian
anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan
koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki
oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi
keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang
luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di
Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan
sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi
tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak
kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam
koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan
pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan
manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar