A. Definisi
Pengaturan
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat,
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima:
setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah
yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dan menurut Lydia Harlina
Martono, Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur.
Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa
kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian
yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan
dan tidak boleh dilakukan.
B. Karakteristik
Good Governance
Menurut UNDP ( Dalam LAN dan
BPKP, 200:7), Karakteristik good governance adalah sebagai berikut :
- Participation
Setiap warga negara mempunyai
suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui
intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
- Rule Of Law
Kerangka hukum harus adil dan
dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia.
- Transparency(Transparan)
Yang dibangun atas dasar
kebebasan arus informasi
- Responsiveness
setiap lembaga dan proses
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus mencoba melayani
setiap stakeholders.
- Consensus orientation
Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan
terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan – kebijakan
maupun prosedur.
- Equity
Semua warga Negara mempunyai
kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
- Efektifeness and efficiency
Proses – proses dan lembaga –
lembaga menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan
menggunakan sumber – sumber yang tersedia sebaik mungkin.
- Accountability
Para pembuat keputusan dalam
pemerintahan, sector swasta dan masyarakat (evil Society), bertanggung jawab
kepada public dan lembaga-lembaga stakehoulder.
Kedelapam karakteristik good
governance yang dapat dianalogkan juga harus menjadi karakteristik setiap
pemerintahan daerah. Ini diperlukan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999. Semua ini satu sama lain saling memperkuat
dan tidak dapat berdiri sendiri.
C. Comission Of
Human (Hak Asasi Manusia / HAM )
Hak Asasi Manusia adalah
hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam
UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29
ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara,
adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum
Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau
kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis
adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara
warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui
adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui
adanya Pactum Unionisdan Pactum Subjectionis dan
JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM
adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah
seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan
oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa
berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata
lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang
menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
D. Hubungan
antara Commission of Human dengan Etika Bisnis
Adapun hubungan antara
Commission of Human dengan Etika Bisnis antara lain:
- Mengenai keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
- HAM sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
- Etika bisnis berlandaskan atas Commission of Human demi kelancaran berbisnis agar tidak terdapat pelanggaran HAM ketika menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi hubungan antara Commission
of Human dengan etika bisnis lebih memfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu hal
yang dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM saat
menjalankan kegiatan bisnis atau usaha
Sumber :
Nogi, Hessel S. Tangkilisan. 2007. Manajemen Publik.
Jakarta: Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar