Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk
melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar
berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah
adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke pasar untuk
berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan
pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu
fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi
distribusi, pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke
konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di
pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai
fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru
dari produsen kepada calon konsumennya.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Pengertian :
Menurut Undang-undang
no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen”.
GBHN 1993 melalui Tap
MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus
barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing,
meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
Perangkat Hukum
Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan
atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan
atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Ø Hukum
Perlindungan Konsumen
“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan
melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang
dan atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah :
Bahwa hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang
mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak
seimbang.
Pasal 2 UU No. 8/
1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
Sedangkan Pasal 3 UU
No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen : Perlindungan Konsumen
bertujuan :
meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai
barang dan/ atau jasa;
meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
meningkatkan kualitas
barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau
jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Ø Etika Iklan
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral (KBBI). Etika iklan berguna untuk membuat
konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi
iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan
kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh
semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki
etika, baik moral maupun bisnis.
Ciri-ciri iklan yang baik
Etis: berkaitan dengan
kepantasan.
Estetis: berkaitan
dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
Artistik: bernilai
seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh Penerapan Etika
Iklan rokok: Tidak
menampakkan secara eksplisit orang merokok.
Iklan pembalut wanita:
Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian
wanita tersebut
Iklan sabun mandi:
Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
Etika Secara Umum
Jujur : tidak memuat
konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
Tidak memicu konflik
SARA
Tidak mengandung
pornografi
Tidak bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku.
Tidak melanggar etika
bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
Tidak plagiat
Ø Privasi Konsumen
Kebebasan Konsumen Dalam Etika
Teknologi komunikasi selalu berkembang mengikuti apa yang
diinginkan oleh manusia. Informasi dan pesan yang disampaikan semakin beragam.
Cara- cara penyampaiannya semakin beragam pula. Untuk membuat semua hal
tersebut tetap berada di koridor yang tepat, butuh suatu peraturan yang menjadi
landasannya. Masyarakat sebagai konsumen dari produk- produk komunikasi harus
mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik. Pemerintah yang bertanggung
jawab menjamin adanya hal tersebut harus mampu mengeluarkan regulasi yang
pro-masyarakat. Pemerintah harus mampu mengatur jalannya pemanfaatan teknologi
komunikasi yang tidak merugikan masyarakat. Perlu ada tatanan kebijakan dan
hukum yang tepat bagi penyelenggaraan kegiatan komunikasi. Mengenai
definisinya, antara kebijakan dan hukum punya arti yang berbeda. Kebijakan
adalah keputusan yang dibuat pemerintah dan masyarakat untuk menentukan
struktur media dan mengaturnya sehingga mereka punya kontribusi yang bagus bagi
masyarakat. Sementara hukum adalah peraturan yang dibuat para legislatif dan
diperkuat dengan dibentuknya suatu lembaga negara.
Selain itu yang perlu ditekankan dalam media adalah menghindari
penyampaian informasi yang mengandung fitnah serta ketidaksenonohan. Fitnah
adalah suatu penulisan atau pemberitaan atau penginformasian yang isinya tidak
sesuai dengan kenyataan dan menghancurkan reputasi atau nama baik pihak
tertentu. Sedangkan ketidaksenonohan misalnya adalah munculnya kata- kata kotor
dalam media. Peraturan tentang privasi juga perlu diperhatikan oleh media.
Media tidak boleh mengekspose terlalu dalam kehidupan seseorang atau narasumber.
Apalagi sudah di luar konteks informasi utama yang dicari untuk bahan berita.
Mengenai persaingan pasar, banya pula berbagai peraturan yang
muncul. Hal ini sangat krusial karena media berperan menyampaikan informasi
kepada masyarakat luas. Informasi yang disampaikan harus kredibel, netral dan
bukan merupakan kepentingan dari pihak- pihak tertentu. Contohnya adalah
peraturan mengenai pembatasan kepemilikan stasiun TV. Di Amerika Serikat, suatu
grup media tidak boleh memiliki stasiun televisi atau beberapa stasiun televisi
yang apabila dijumlahkan punya pangsa pasar lebih dari 39%.
Berbagai peraturan ketat seperti yang diuraikan diatas merupakan
implikasi dari kebebasan yang sudah di dapatkan oleh media. Media harus
mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu dengan tetap
melakukan penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan, hal lain yang
krusial dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah etika.
Ø Multimedia Etika
Bisnis
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi
konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar
gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam
perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan
konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak
diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan
pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan
sense realistis.
Pengertian multimedia ialah
penyampaian suatu berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar,
animasi, dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak,
media elektronik, dan media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan
koneksi (link) sehingga pengguna bisa mengetahui apa yang ditampilkan dalam multimedia
tersebut ( biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan).
Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan,
multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara
sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil
perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan
dalam sistem e-learning.
Elemen-elemen dari multimedia biasanya digabung menjadi satu
menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini memiliki kemampuan untuk mengedit
teks dan gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi dengan Video
Disc Player (VCD), Video Tape Player dan alat-alat lain yang berhubungan dengan
project. Suara atau video yang telah diedit akan dimasukkan ke dalam Authoring
System untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan ulang dan
dipresentasikan disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras dan
perangkat lunak yang menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project
disebut Multimedia Platform atau Environment.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui
multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi,
karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications
goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and
animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV,
koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi
produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu
kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif
sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
Akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan,
manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
Tanggung jawab sosial,
yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah
lokal dan nasional,
dan kondisi bagi pekerja.
Hak dan kepentingan
stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan,
termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan
pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku
bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang
harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house,
stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event
organizer, advertising agency.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dengan
mencoba untuk memandu pembentukan kultur melalui kurikulum pendidikan, perayaan
liburan nasional, dan mengendalikan dengan seksama media masa, organisasi
sosial dan tata ruang kota. Media masapun sangat berperan penting dalam hal
ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada masyarakat, merekalah yang
bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media
menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.
Ø Etika Produksi
Sebelum kita membahas etika dalam produksi lebih baik sayan akan
jelaskan makna dari produksi. Produksi adalah menghasilkan kekayaan melalui
eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan” Atau bila kita
artikan secara konvensional, produksi adalah proses menghasilkan atau menambah
nilai guna suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber daya yang ada
sehingga dalam berproduksi kita pun harus mempunyai etika yang dapat melindungi
konsumen dan menguntungkan produsen.
Etika dalam produksi perlu karena semua pekerjaan harus ada
dasar etika nya apalagi di dalam produksi sangatlah diperlukan guna untuk dapat
mengetahui maksud dan tujuan produksi atau unuk dimengerti oleh teman bisnis
atau lawan bisnis jika tidak terdapat etika dalam produksi dikhawatirkan akan
terjadi cara atau produksi yang tidak sehat atau yang tidak sesuai dengan
harapan. Oleh karena itu sangatlah penting etika dalam produksi dengan adanya
sistem etika dalam produksi si pelaku bisnis atau dalam melakukan produksi
dapat memahami cara produksi dan bagaimana ia menjalani produksiyang sesuai
dengan etika atau peraturan yang berlaku baik bagi si pelaku bisnis ataupun
bagi dalam produksi yang menggunakan etika bisnis didalam nya itulah tadi
secara singkat sistem.
Etika bisnis di dalam produksi yang kami ketahui semoga dengan
adanya sistem etika dalam produksi dapat menambah cara bisnis dan etika
produksi yang sehat.
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan
keyakinan menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna
mencegah kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping.
Tanggung jawab penjualan : perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang
terlalu agresif atau iklan yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
Produsen harus
memperhatikan kualitas,mutu,bahan dari barang yang diproduksinya
Produsen harus
memperhatikan kehalalan bagi umat islam jika produk itu memang ditujukan untuk
umat islam
Produsen juga harus
memperhatikan keinginan konsumen
Produsen harus menaruh
kejujuran diatas segalanya
Produsen harus
bertanggung jawab atas barang yang diproduksinya
Produsen harus
mematuhi hukum yang berlaku
Produsen harus menjaga
lingkungan dalam proses produksinya.
Ø Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih
dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi.
Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus
mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM,
permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
Kualitas SDM yang
sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki duniakerja atau dunia
usaha.
Terbatasnya jumlah
lapangan
Jumlah angka
pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya
tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan
bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan
lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program
padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai
lapangan pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya
diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat
dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
Ø Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh
seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja
sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada
perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama
yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Ø Hak-hak Kerja
Ada 8 hak kerja, yaitu:
Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)
Hak dasar pekerja atas perlindungan
Hak
dasr pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
Hak dasar untuk membuat PKB
Hak dasar mogok
Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
Hak dasar pekerja mendapatkan perlindungan
atas tindakan PHK
Ø Hubungan Saling
Mengutungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas
performance perusahaan terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan
memberikan margin dan saling memberikan manfaat positif. Adanya balas jasa
perusahaan terhadap investor berbentuk rate of return. Hubungan
pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis.
Hubungan pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar. Prinsip ini
menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation.
Ø Persepakatan
Penggunaan Data
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perlu dialokasikan dengan
tepat.Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan
dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko.
Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah
dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang
dana dengan alokator dana.
Sumber
: Muslich, 1998. Etika Bisnis:
Pendekatan Substantif dan Fungsional. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar