Pembangunan
Koperasi Di Negara Berkembang
Pendahuluan
Koperasi di Negara berkembang memiliki karakteristik
yang berbeda dengan koperasi yang ada di negara - negara maju. Perbedaan yang
ada bukan hanya disebabkan oleh struktur sosial masyarakat yang masih bersifat
tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial,ekonomi,politik
yang diterapkan. Di Negara - negara maju koperasi telah mampu menunjukkan
dirinya sebagai lembaga yang otonom dan mandiri, selain itu peran pemerintah
untuk mendukung kegiatan perkoperasian di negara maju seperti contohnya di jepang
dirasakan sangat besar. Sedangkan kondisi di negara berkembang khusunya di
indonesia,peran pemerintah terhadap kemajuan koperasi saat ini dirasakan sangat
kurang.
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan
koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a. Sering
koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh.
b. Disamping itu
ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses
pembangunan ekonomi sosial di Negara - negara dunia ketiga (sedang berkembang)
merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tata cara evaluasi
atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c. Kriteria
( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar
penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan
sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai
efisiensi koperasi.
d. Adanya
perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi. Dan cara mengatasi perbedaan tersebut
dengan menciptakan 3 kondisi yaitu : koqnisi, apeksi, psikomotor.
Pembahasan
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam
perkembangan koperasi yang otonom ada tiga tahapan, yaitu :
1. Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan organisasi
koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi
dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,
cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan
menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan
harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi
koperasi yang otonom.
2. De –
ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada
sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari
organisasi yang dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah
mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi.
Artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus
dikurangi.
3. Otonomisasi
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi
yang mandiri. Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi -
koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya
sebagai organisasi swadaya. Koperasi bekerja sama dan didukung oleh
lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
Terdapat dua jenis kebijakan dan program yang
berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan
program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi
koperasi. Kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula atas kebijakan dan
program khusus, misalnya untuk :
- Membangkitkan
motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok
koperasi.
- Membentuk
perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan).
- Menciptakan
struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi
dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia).
- Membangun
sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2. Kebijakan dan
program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota masing – masing
yang dilaksanakan melalui koperasi, terutama perusahaan koperasi yang berperan
seperti organisasi - organisasi pembangunan lainnya.
Kelemahan - kelemahan dalam penerapan kebijakan dan
program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1. Untuk
membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa,
ditumbuhkan harapan - harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam
koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa
melalui pemberian bantuan pemerintah.
2. Selama proses
pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang
mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat
pertimbangan yang cukup.
3. Karena alasan
- alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan
latihan para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi - strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4. Koperasi telah
dibebani dengan tugas - tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para
anggotanya (misalnya kredit). Sekalipun langkah - langkah yang diperlukan
bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan)
5. Koperasi telah
diserahi tugas atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun
perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi
keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
6. Tujuan dan
kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan atau bahkan
bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak dan
tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok
anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik
tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
1. Koperasi serba
usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap
kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi
pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer.
2. Perusahaan
koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentingan para anggota untuk menjual
hasil produksi para anggota dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar
sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
3. Mungkin
terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan
kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang
perubahan sosial ekonomi, tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata
dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi
mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.
Kesimpulan
Koperasi di Negara berkembang untuk menjadi koperasi
yang otonom dan mandiri diperlukan tiga tahapan. Tahap yang pertama pemerintah
mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. Tahap yang kedua
melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan
keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan
oleh pemerintah. Tahap ketiga perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi
yang mandiri.
Serta diperlukannya peran pemerintah yang sangat
besar dalam mendukung kegiatan perkoperasian untuk kemajuan koperasi di Negara
berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar