Diskriminasi Perempuan Bercadar
https://youtu.be/y5qufCrFwAo
Jumat, 13 Juli 2018
Selasa, 10 Juli 2018
Kamis, 19 April 2018
Contoh kasus tentang perilaku bisnis yang melanggar etika
Contoh kasus tentang perilaku bisnis yang melanggar etika
1. Kasus Korupsi
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda,
dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan,
dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi
adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan
yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan
jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya
sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak
lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas
korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan
pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum,
dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar
biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika
BisnisHubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan
pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai
landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi
tidak akan terjadi. Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita
sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka
tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas
melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak
pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru
kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.
REVIEW CONTOH KASUS KORUPSI :
LINTASTERKINI.COM - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjadikan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) periode
2011-2012, sebagai salah satu kasus besar yang diprioritaskan tuntas pada 2017
ini.Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan kasus proyek e-KTP ini memiliki
indikasi kerugian yang serius. Apalagi ini menyangkut persoalan administrasi dan
juga kependudukan di Indonesia.“Ini adalah salah satu perkara yang kita jadikan
prioritas di 2017,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017).Meski begitu,
lanjut Febri, bukan berarti kasus tersebut ditargetkan harus tuntas pada tahun
ini, melainkan, KPK akan menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang harus
terus didalami.“Kita tidak bilang target selesainya di 2017, karena kalau kita
sampaikan harus selesai di 2017 sementara ada aktor-aktor lain yang perlu
diproses tentu tidak tepat juga. Kita konsen untuk menuntaskan kasus ini.
Semoga dalam waktu dekat kita bisa melakukan pelimpahan (perkara ke
persidangan),” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana
korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk
kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012, melibatkan dua pejabat
Kemendagri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.Dua orang tersebut
adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen
Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Irman.Proyek KTP-el tersebut menelan dana senilai Rp 5,9 triliun. Sedangkan
indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun. Saksi yang telah dimintai
keterangan oleh KPK sampai kini, sudah lebih dari 250 orang.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Dalam konteks teori kekuasaan, dikatakan
bahwa kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau sekelompok orang
dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok orang lain ke arah tujuan
dari pihak pertama (Laswell dan Kaplan dalam Budiardjo, 2009). Dari contoh
kasus korupsi e-KTP kekuasaan yang diperoleh oleh anggota pengadaan e-KTP
adalah untuk mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu untuk mendapatkan
merealisirkan KTP lama menjadi e-KTP untuk jangka waktu seumur hidup. Sehingga
anggota pengadaan e-KTP melakukan etika yang tidak sesuai dengan cara melakukan
kecurangan terhadap pembuatan e-KTP.
2. Kasus Pembajakan
Kasus
pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu
yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan
bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena
lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi
oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap
perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat
semakin pelik masalah pembajakan di Indonesia.
REVIEW CONTOH KASUS PEMBAJAKAN :
Jakarta, CNN Indonesia -- Peringatan itu
sudah jelas terpampang di layar bioskop sebelum film dimulai. Penonton dilarang
mengambil gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi merekam video. Namanya
pembajakan.Tapi belakangan, penikmat film yang juga pecandu media sosial,
sesuka hati mengambil gambar diri mereka di bioskop, dengan latar film yang
sedang diputar. Itu didukung beberapa media sosial yang menyediakan fitur video
singkat atas nama eksistensi.Facebook punya Facebook Live, Instagram punya
Instagram Stories. Bisa juga pakai Snapchat.Terkadang, entah disadari atau
tidak, potongan gambar yang terekam sebagai latar penonton yang sedang bervideo
ria, adalah adegan inti film yang ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan
di media sosial yang melihat unggahan itu, mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di media sosial belakangan ini, tak sedikit
yang protes agar tak ada lagi yang membuat Instagram Stories atau video
Snapchat berlatar adegan film yang tengah hits di bioskop. Ambil contoh Beauty
and the Beast, yang sedang diputar dan ramai karena ada konten gay.Menurut
Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk
pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk
pelakunya.Lihat juga:'Keeping Up with the Kardashians' Harus Siap-siap
Tamat"Ketika bagian dari film direkam secara ilegal apalagi
disebarluaskan, itu sudah masuk kategori pembajakan," ujar Catherine
tegas, saat dihubungi CNNIndonesia.com.Menurut Catherine, perekaman dan
penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai
hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan itu untuk mengambil
keuntungan pribadi. Dalam konteks media sosial, agar dianggap keren dan
eksis."Ada yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang biar
dibilang keren dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru," tutur
Catherine menjelaskan.
Kasus perekaman dan penyebarluasan itu,
menurut Catherine, paling banyak terjadi saat film Warkop DKI Reborn: Jangkrik
Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi Vino G. Bastian itu menjadi film
Indonesia terlaris, mengalahkan box office satu dasawarsa terakhir.“Dan yang
baru ini, Beauty and the Beast," tutur Catherine menambahkan.Dari pihak
bioskop sendiri, menurut Catherine, sudah melakukan sosialisasi agar tayangan
film tidak direkam dan disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum
film dimulai.Para petugas pun sebetulnya ditempatkan di dalam ruang bioskop
untuk memantau penonton.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Ini adalah Era keterbukaan informasi, di
era ini informasi semakin terbuka dan semakin cepat menyebar hingga seluruh
dunia. Pembajakan film adalah contoh paling buruk dalam keterbukaan informasi
dan penyebarannya yang cepat melalui media sosial, ini menyebabkan kerugian
yang harus diterima oleh produsen film secara materil. Semakin tinggi angka
penonton dalam film, maka semakin besar juga peluang film itu dibajak oleh
orang yang tidak bertanggung jawab, dan ini harus ditanggapi serius bagi
produsn film dan penyedia tempat bioskop yang ada.
Saran masalah tersebut adalah diberikan
loker bagi setiap penonton dibioskop untuk menaruh barang bawaan seperti kamera
digital, dan handphone. Sebelum masuk kedalam ruangan, pelayan bioskop
harus melakukan pemeriksaan dan himbauan untuk menaruh semua ‘Gadget’ masuk
kedalam loker, lalu kunci loker tersebut diberikan kepada pemilik barang yang
menyimpan barang diloker tersebut, dan hanya boleh dibuka setelah penonton
selesai menonton atau meninggalkan tempat bioskop lebih awal dari pertunjukan
filmnya. Dengan begitu, kemungkinan pembajakan film bisa dihindari secara
signifikan oleh penyedia tempat bioskop.
3. Kasus Diskriminasi Gender
Diskriminasi
pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan
yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan
lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.Dari data yang kami himpun dari
berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai
saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang dipilih pun
terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender,
dan agama (teruma muslim).
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja,
beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam
pekerjaan, di antaranya :Pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam
masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada
perempuan (ideologi patriaki).Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi
perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah
utama dan tak pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan
yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum
mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan
Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap
diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang
sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya
tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat
produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah
kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada
laki-laki.
REVIEW CONTOH KASUS DISKRIMINASI GENDER :
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita
hamil ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi
perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap
pemborosan dan inefisiensi.Perempuan dianggap mengganggu produktivitas
perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan
diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila
mereka diterima bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian
perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.Meskipun
undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan
sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil
atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini
terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya.Mereka
rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype
gender tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita
kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih
rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang
‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali
dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan.
Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan
seksual.Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai
rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim kasus
yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris.
Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di
Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka.Laporan EOC menunjukkan
bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang
lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.Kasus lain juga terjadi di
Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat
perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang
dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama
8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September
2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Praktik diskriminasi Apapun masalah yang
terdapat dalam argumen-argumen yang menentang diskriminasi, tapi jelas bahwa
ada alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa diskriminasi adalah salah. Jadi,
dapat dipahami bahwa peraturan hukum secara bertahap diubah dan disesuaikan
dengan pertimbangan moral tersebut, dan bahwa dalam berbagai cara muncul
pengakuan atas terjadinya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja. Di
antara tindakan-tindakan yang dinggap diskriminasi adalah sebagai berikut :
Rekrutmen, Sceening (seleksi), kenaikan pangkat, kondisi pekerjaan dan PHK.
Tindakan Afirmatif Semua kebijakan (tentang kesamaan memperoleh kesempatan)
yang dibahas sejauh ini merupakan sarana untuk “membutakan” keputusan
ketenagakerjaan terhadap aspek-aspek ras dan jenis kelamin. Semua kebijakan itu
adalah negatif : semuanya bertujuan untuk mencegah diskriminasi lebih jauh.
Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
A. Definisi
Pengaturan
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat,
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima:
setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah
yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dan menurut Lydia Harlina
Martono, Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur.
Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa
kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian
yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan
dan tidak boleh dilakukan.
B. Karakteristik
Good Governance
Menurut UNDP ( Dalam LAN dan
BPKP, 200:7), Karakteristik good governance adalah sebagai berikut :
- Participation
Setiap warga negara mempunyai
suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui
intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
- Rule Of Law
Kerangka hukum harus adil dan
dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia.
- Transparency(Transparan)
Yang dibangun atas dasar
kebebasan arus informasi
- Responsiveness
setiap lembaga dan proses
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus mencoba melayani
setiap stakeholders.
- Consensus orientation
Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan
terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan – kebijakan
maupun prosedur.
- Equity
Semua warga Negara mempunyai
kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
- Efektifeness and efficiency
Proses – proses dan lembaga –
lembaga menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan
menggunakan sumber – sumber yang tersedia sebaik mungkin.
- Accountability
Para pembuat keputusan dalam
pemerintahan, sector swasta dan masyarakat (evil Society), bertanggung jawab
kepada public dan lembaga-lembaga stakehoulder.
Kedelapam karakteristik good
governance yang dapat dianalogkan juga harus menjadi karakteristik setiap
pemerintahan daerah. Ini diperlukan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999. Semua ini satu sama lain saling memperkuat
dan tidak dapat berdiri sendiri.
C. Comission Of
Human (Hak Asasi Manusia / HAM )
Hak Asasi Manusia adalah
hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam
UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29
ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara,
adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum
Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau
kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis
adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara
warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui
adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui
adanya Pactum Unionisdan Pactum Subjectionis dan
JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM
adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah
seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan
oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa
berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata
lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang
menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
D. Hubungan
antara Commission of Human dengan Etika Bisnis
Adapun hubungan antara
Commission of Human dengan Etika Bisnis antara lain:
- Mengenai keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
- HAM sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
- Etika bisnis berlandaskan atas Commission of Human demi kelancaran berbisnis agar tidak terdapat pelanggaran HAM ketika menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi hubungan antara Commission
of Human dengan etika bisnis lebih memfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu hal
yang dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM saat
menjalankan kegiatan bisnis atau usaha
Sumber :
Nogi, Hessel S. Tangkilisan. 2007. Manajemen Publik.
Jakarta: Grasindo
Langganan:
Postingan (Atom)
TUGAS 6 MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL 4EA29
1. Jelaskan pengertian dari Manajemen Pemasaran Global dan sebutkan 3 prinsip pemasaran ! Manajemen yang menyesuaikan Konsep pemasar...
-
Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang Pendahuluan Koperasi di Negara berkembang memiliki karakteristik yang berbeda dengan kop...
-
Bentuk Organisasi 1. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentu...
-
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959 • Koperasi Desa • Koperasi Pertanian • Koperasi Peternakan • Koperasi Perikanan • K...


