Selasa, 03 April 2018

Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi


  Beberapa Aspek Etika Bisnis Islami
Islam itu sendiri merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial. Berikut 5 ketentuan umum etika bisnis dalam islam :
    Kesatuan (Tahuhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
    Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk men=mbangun keadialn. Kecelakan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk oran selalu di kurangi.
    Kebenaran : kebijakan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebijakan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.

    Kehendak Bebas (free will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
    Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
    Teori Ethical Egoism
Ethical Egoism menegaskan bahawa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Egoism mengatakan suatu tindakan dikatakan etis apabila bermanfaat bagi diri sendiri serta mengatakan bahwa kita harus mengejar sendiri atau mengutamakan kepentingan diri kita.
Ethical Egoism adalah berbeda dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap benar.la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggung jawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.
    Teori Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik. Satu budaya memiliki kode moral yang berbeda dengan budaya yang lain. Hal ini menghasilkan suatu sistem relativisme budaya. Dalam relativisme budaya etis tidak ada standar objektif untuk menyebut satu kode sosial yang lebih baik dari yang lain, masyarakat mempunyai kebudayaan memiliki kode etik yang berbeda pula, kode moral kebudayaan tertentu tidak serta merta berguna pada kebudayaan yang lain, tidak ada kebenaran universal dalam etika dan tidak lebih dari arogansi kita untuk menilai perilaku orang lain.Misalnya, Membunuh itu bisa benar dan juga bisa salah tergantung apa tujuan orang melakukan pembunuhan.
    Konsep Deontology
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.  Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.  Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
    Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
    Kode Etika
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Pengertian kode etik yang lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.
    Prinsip Etika Profesi
Dalam tuntutan professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.Prinsip-prinsip etika profesi adalah :
    Prinsip Tanggung Jawab : Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
    Prinsip Keadilan : Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam  kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
    Prinsip Otonomi : Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
    Prinsip Integritas Moral : Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
 Sumber : Hendro Tri Sigit, 2012. Etika Bisnis Modern. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Komperatif


Pengertian Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli
    Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk. Dalam pasar persaingan sempurna jumlah perusahaan sangat banyak dan kemampuan setiap perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehinga tidak mampu mempengaruhi pasar.
    Monopoli
Pasar monopoli  adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai monopolis.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
    Oligopoli
Pasar oligopoli adalah salah satu bentuk persaingan pasar yang mana didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area.
Oligopoli memiliki ciri-ciri:
    Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
    Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
    Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar
    Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi, semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
    Etika di dalam Pasar Kompetitif
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
    Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
    Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
    Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
    Jumlah penjual dan pembeli banyak
    Posisi tawar konsumen kuat
    Penjual bersifat pengambil harga
    Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
    Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
    Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
Etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.
    Kompetensi pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
    Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
    Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
    Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.

Sumber : Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta: Penerbit CV Andi Offset

Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber daya Manusia dan Finansial



Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi distribusi, pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon konsumennya.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Pengertian :
    Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
    GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”


Perangkat Hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Ø  Hukum Perlindungan Konsumen
“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah : Bahwa hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
    Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
    Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen : Perlindungan Konsumen bertujuan :

    meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
    mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
    meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
    menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
    menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
    meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Ø  Etika Iklan
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI). Etika iklan berguna untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Ciri-ciri iklan yang baik
    Etis: berkaitan dengan kepantasan.
    Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
    Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh Penerapan Etika
    Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
    Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
    Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
Etika Secara Umum
    Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
    Tidak memicu konflik SARA
    Tidak mengandung pornografi
    Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
    Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
    Tidak plagiat
Ø  Privasi Konsumen
Kebebasan Konsumen Dalam Etika
Teknologi komunikasi selalu berkembang mengikuti apa yang diinginkan oleh manusia. Informasi dan pesan yang disampaikan semakin beragam. Cara- cara penyampaiannya semakin beragam pula. Untuk membuat semua hal tersebut tetap berada di koridor yang tepat, butuh suatu peraturan yang menjadi landasannya. Masyarakat sebagai konsumen dari produk- produk komunikasi harus mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik. Pemerintah yang bertanggung jawab menjamin adanya hal tersebut harus mampu mengeluarkan regulasi yang pro-masyarakat. Pemerintah harus mampu mengatur jalannya pemanfaatan teknologi komunikasi yang tidak merugikan masyarakat. Perlu ada tatanan kebijakan dan hukum yang tepat bagi penyelenggaraan kegiatan komunikasi. Mengenai definisinya, antara kebijakan dan hukum punya arti yang berbeda. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat pemerintah dan masyarakat untuk menentukan struktur media dan mengaturnya sehingga mereka punya kontribusi yang bagus bagi masyarakat. Sementara hukum adalah peraturan yang dibuat para legislatif dan diperkuat dengan dibentuknya suatu lembaga negara.
Selain itu yang perlu ditekankan dalam media adalah menghindari penyampaian informasi yang mengandung fitnah serta ketidaksenonohan. Fitnah adalah suatu penulisan atau pemberitaan atau penginformasian yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan dan menghancurkan reputasi atau nama baik pihak tertentu. Sedangkan ketidaksenonohan misalnya adalah munculnya kata- kata kotor dalam media. Peraturan tentang privasi juga perlu diperhatikan oleh media. Media tidak boleh mengekspose terlalu dalam kehidupan seseorang atau narasumber. Apalagi sudah di luar konteks informasi utama yang dicari untuk bahan berita.
Mengenai persaingan pasar, banya pula berbagai peraturan yang muncul. Hal ini sangat krusial karena media berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Informasi yang disampaikan harus kredibel, netral dan bukan merupakan kepentingan dari pihak- pihak tertentu. Contohnya adalah peraturan mengenai pembatasan kepemilikan stasiun TV. Di Amerika Serikat, suatu grup media tidak boleh memiliki stasiun televisi atau beberapa stasiun televisi yang apabila dijumlahkan punya pangsa pasar lebih dari 39%.
Berbagai peraturan ketat seperti yang diuraikan diatas merupakan implikasi dari kebebasan yang sudah di dapatkan oleh media. Media harus mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu dengan tetap melakukan penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan, hal lain yang krusial dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah etika.
Ø  Multimedia Etika Bisnis
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan sense realistis.
Pengertian multimedia  ialah penyampaian suatu berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna bisa mengetahui  apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut ( biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan). Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Elemen-elemen dari multimedia biasanya digabung menjadi satu menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini memiliki kemampuan untuk mengedit teks dan gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi dengan Video Disc Player (VCD), Video Tape Player dan alat-alat lain yang berhubungan dengan project. Suara atau video yang telah diedit akan dimasukkan ke dalam Authoring System untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan ulang dan dipresentasikan disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras dan perangkat lunak yang menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project disebut Multimedia Platform atau Environment.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
    Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
    Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
    Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mencoba untuk memandu pembentukan kultur melalui kurikulum pendidikan, perayaan liburan nasional, dan mengendalikan dengan seksama media masa, organisasi sosial dan tata ruang kota. Media masapun sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.
Ø  Etika Produksi
Sebelum kita membahas etika dalam produksi lebih baik sayan akan jelaskan makna dari produksi. Produksi adalah menghasilkan kekayaan melalui eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan” Atau bila kita artikan secara konvensional, produksi adalah proses menghasilkan atau menambah nilai guna suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber daya yang ada sehingga dalam berproduksi kita pun harus mempunyai etika yang dapat melindungi konsumen dan menguntungkan produsen.
Etika dalam produksi perlu karena semua pekerjaan harus ada dasar etika nya apalagi di dalam produksi sangatlah diperlukan guna untuk dapat mengetahui maksud dan tujuan produksi atau unuk dimengerti oleh teman bisnis atau lawan bisnis jika tidak terdapat etika dalam produksi dikhawatirkan akan terjadi cara atau produksi yang tidak sehat atau yang tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena itu sangatlah penting etika dalam produksi dengan adanya sistem etika dalam produksi si pelaku bisnis atau dalam melakukan produksi dapat memahami cara produksi dan bagaimana ia menjalani produksiyang sesuai dengan etika atau peraturan yang berlaku baik bagi si pelaku bisnis ataupun bagi dalam produksi yang menggunakan etika bisnis didalam nya itulah tadi secara singkat sistem.
Etika bisnis di dalam produksi yang kami ketahui semoga dengan adanya sistem etika dalam produksi dapat menambah cara bisnis dan etika produksi yang sehat.
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping. Tanggung jawab penjualan : perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif atau iklan yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
    Produsen harus memperhatikan kualitas,mutu,bahan dari barang yang diproduksinya
    Produsen harus memperhatikan kehalalan bagi umat islam jika produk itu memang ditujukan untuk umat islam
    Produsen juga harus memperhatikan keinginan konsumen
    Produsen harus menaruh kejujuran diatas segalanya
    Produsen harus bertanggung jawab atas barang yang diproduksinya
    Produsen harus mematuhi hukum yang berlaku
    Produsen harus menjaga lingkungan dalam proses produksinya.
Ø  Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
    Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki duniakerja atau dunia usaha.
    Terbatasnya jumlah lapangan
    Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya  tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
Ø  Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Ø  Hak-hak Kerja
Ada 8 hak kerja, yaitu:
    Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
    Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)
    Hak dasar pekerja atas perlindungan
    Hak dasr pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
    Hak dasar untuk membuat PKB
    Hak dasar mogok
    Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
    Hak dasar pekerja mendapatkan perlindungan atas tindakan PHK
Ø  Hubungan Saling Mengutungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin dan saling memberikan manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap investor berbentuk rate of return. Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar. Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
Ø  Persepakatan Penggunaan Data
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perlu dialokasikan dengan tepat.Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

Sumber : Muslich, 1998. Etika Bisnis: Pendekatan Substantif dan Fungsional. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia

TUGAS 6 MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL 4EA29

1. Jelaskan pengertian dari Manajemen Pemasaran Global dan sebutkan 3 prinsip pemasaran ! Manajemen yang menyesuaikan Konsep pemasar...